Beraksi di Gresik, 2 Maling Motor Ditembak Kakinya
Rabu, 22 Juli 2020 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua tersangka ditangkap ketika hendak bertransaksi hasil curian sepeda motor," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (22/7/2020).
Para tersangka mengaku hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selama ini mereka merupakan pengangguran. "Untuk makan pak," kata Mahmud saat dicecar pertanyaan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Baca juga: Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen FH Unram Diskorsing 5 Tahun )
Alumnus Akpol 2001 itu mengimbau, masyarakat tetap waspada dan hati-hati ketika memarkin kendaraannya. Harus dilengkapi dengan kunci ganda dan tidak lepas pengawasan. Sehingga dapat mencegah aksi kejahatan.
Para tersangka mengaku hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selama ini mereka merupakan pengangguran. "Untuk makan pak," kata Mahmud saat dicecar pertanyaan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Baca juga: Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen FH Unram Diskorsing 5 Tahun )
Alumnus Akpol 2001 itu mengimbau, masyarakat tetap waspada dan hati-hati ketika memarkin kendaraannya. Harus dilengkapi dengan kunci ganda dan tidak lepas pengawasan. Sehingga dapat mencegah aksi kejahatan.
(eyt)
Lihat Juga :