Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Terkait Tewasnya Perempuan di Lift Bandara Kualanamu
Jum'at, 12 Mei 2023 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT. APA," kata Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Jumat (12/5/2023).
Kemudian, lanjut Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevetor dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat. Baca juga: Laporkan Pencopotannya, Brigjen Endar Priantoro Tiba di Gedung Ombudsman
"Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy, dan caling operator tidak berfungsi dengan baik," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lip ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di Bandara KNIA. "Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNAI seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.
Karean itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA. "Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban," pungkasnya.
Kemudian, lanjut Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevetor dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat. Baca juga: Laporkan Pencopotannya, Brigjen Endar Priantoro Tiba di Gedung Ombudsman
"Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy, dan caling operator tidak berfungsi dengan baik," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lip ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di Bandara KNIA. "Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNAI seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.
Karean itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA. "Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :