Edarkan Uang Palsu, Warga Barito Selatan Ditangkap Polisi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana tentang tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Baca: Kejar Perahu yang Lepas dari Tambatan, Pegawai DKP Sumbar Tewas Tenggelam.
Sementara itu, terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.
Baca: Kejar Perahu yang Lepas dari Tambatan, Pegawai DKP Sumbar Tewas Tenggelam.
Sementara itu, terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :