Sangar saat Beraksi, Preman Todongkan Pistol ke Pedagang Ambruk Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
Wirdahnto mengatakan, dari pengakuan pelaku sudah menjalankan aksi pemalakan kepada pedagang di Pasar Rengasdengklok 3 bulan kebelakang.
Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar kepada pedagang dengan meminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per pedagang.
"Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar kepada pedagang dengan meminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per pedagang.
"Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(shf)