Sadis! Husen Pesan PSK Online saat Bos yang Dibunuhnya Sekarat
Rabu, 10 Mei 2023 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
"Saya tidak menyesal, saya malah puas," lanjut tersangka. Pada Sabtu (6/5/2023) malam, setelah mengecor jasad korban, tersangka kabur ke rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara, dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Sementara AIAG bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan. "Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara," katanya.
Korban diketahui adalah bos tempat usaha AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Sementara AIAG bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan. "Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara," katanya.
Korban diketahui adalah bos tempat usaha AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
(eyt)
Lihat Juga :