Sadis! Husen Pesan PSK Online saat Bos yang Dibunuhnya Sekarat

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:22 WIB
loading...
Sadis! Husen Pesan PSK Online saat Bos yang Dibunuhnya Sekarat
Tersangka pembunuhan, M. Husen (29) yang memutilasi korbannya, dan dicor semen saat berada di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang, terhadap M. Husen (29) pelaku pembunuhan dengan cara dimutilasi dan dicor semen, mengungkap fakta baru. Yakni, Husen dengan santai memesan PSK online, saat kondisi bosnya, Irwan Hutagalung (53) dalam kondisi sekarat usai ditusuk linggis.



Pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. "Setelah itu saya tinggal ke luar," kata tersangka Husen di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).



Korban ditusuk di dalam rumah kontrakan yang juga menjadi tempat usaha depot air isi ulang, dan penjualan gas elpiji. Husen kemudian mengajak seorang penjual angkringan berinisial AIAG (17) untuk bersenang-senang dengan memesan PSK online.



Saat itu tersangka Husen membawa uang Rp7 juta milik korban. AIAG itu diberi uang Rp1 juta, dan diajak memesan PSK online lewat aplikasi. Jumat (5/5/2023) dini hari setelah bersenang-senang dengan PSK online, mereka pulang ke TKP.

Husen kemudian mengecek korban masih hidup. Di situlah tubuh korban dimutilasi dengan pisau. Husen mengaku, kedua lengan dimutilasi karena sering memukulnya, sementara kepala dipotong karena sering dimarahi korban. Kepala dan kedua lengan korban dimasukkan karung. "Saat itu masih bernapas," lanjut Husen.

Pada Jumat (5/5/2023) malam, Husen mengambil semen dan pasir dari rumah korban yang berada di Perumahan Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sekitar 3 km dari TKP. Semen dan pasir itulah yang kemudian digunakan untuk mengecor jasad korban di lorong selokan sisi selatan TKP.



"Saya tidak menyesal, saya malah puas," lanjut tersangka. Pada Sabtu (6/5/2023) malam, setelah mengecor jasad korban, tersangka kabur ke rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara, dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Sementara AIAG bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan. "Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara," katanya.

Korban diketahui adalah bos tempat usaha AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)