Kompol Kasranto Divonis Sama dengan Tuntutan JPU, Ini Pertimbangan Hakim
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa juga merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. Bukan malah menyimpang sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat yang merusak nama baik institusi Polri.
"Sementara hal meringankan yakni terdakwa Jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
"Sementara hal meringankan yakni terdakwa Jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(thm)
Lihat Juga :