Kompol Kasranto Divonis Sama dengan Tuntutan JPU, Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:39 WIB
loading...
Kompol Kasranto Divonis...
Kompol Kasranto berdiri saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, divonis 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023)

Baca Juga: Kasus Sabu Tukar Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Hakim menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.

Baca Juga: Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Sabu

Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas vonis terhadap Kasranto. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Terdakwa juga merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. Bukan malah menyimpang sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat yang merusak nama baik institusi Polri.

"Sementara hal meringankan yakni terdakwa Jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Baca Juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved