Kompol Kasranto Divonis Sama dengan Tuntutan JPU, Ini Pertimbangan Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:39 WIB
loading...
Kompol Kasranto Divonis...
Kompol Kasranto berdiri saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, divonis 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023)



Hakim menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.



Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas vonis terhadap Kasranto. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Terdakwa juga merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. Bukan malah menyimpang sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat yang merusak nama baik institusi Polri.

"Sementara hal meringankan yakni terdakwa Jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.



Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Kapolres Ngada AKBP...
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila
3 Anggota Polres Jepara...
3 Anggota Polres Jepara Positif Konsumsi Sabu, Polda Jateng: Demosi dan Patsus 21 Hari
Fariz RM Tersangka Kasus...
Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan Fariz...
Polisi Tetapkan Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba!
Fariz RM Ditangkap,...
Fariz RM Ditangkap, Penyanyi Lawas yang Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Rekomendasi
Israel Hancurkan RS...
Israel Hancurkan RS Al Ahli, Hamas Tuding Zionis Lakukan Kejahatan Perang Baru
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
Piyu Akan Lindungi Hak...
Piyu Akan Lindungi Hak Cipta Lagu Titiek Puspa, Royalti Dikelola Transparan Lewat AKSI
Berita Terkini
4 Warga Bangkalan Tertimbun...
4 Warga Bangkalan Tertimbun Longsor saat Hajatan Manten
28 menit yang lalu
Bupati Kuansing Alami...
Bupati Kuansing Alami Kecelakaan di Jalan Taluk Kuantan-Pekanbaru, Mobil Ringsek
37 menit yang lalu
Mobil Tabrak Truk Tronton...
Mobil Tabrak Truk Tronton di Tol Malang, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat
45 menit yang lalu
Polemik Fuad Plered,...
Polemik Fuad Plered, Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng-DIY Ajak Umat Islam Jaga Persatuan
1 jam yang lalu
Pemkab Kupang Harap...
Pemkab Kupang Harap Rumah untuk Eks Pejuang Tim-Tim Segera Diserahterimakan
1 jam yang lalu
Sadis! Tersinggung Disebut...
Sadis! Tersinggung Disebut Malas Cari Kerja, Suami di Maros Pukul Istri Pakai Barbel 10 Kg hingga Meninggal
3 jam yang lalu
Infografis
Houthi Tembak Jatuh...
Houthi Tembak Jatuh Drone AS dengan Rudal Buatan Lokal
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved