Pengakuan Mengejutkan Pelaku Mutilasi di Semarang: Saya Tidak Menyesal!
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sementara AIAG si penjual angkringan bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan.
“Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara,” kata Kapolrestabes.
Korban diketahui adalah bos tempat usaha AHS Arga Tirta, Jl. Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen di sana pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Sejak Jumat 4 hari sebelumnya, korban sudah tidak bisa dihubungi.
Sementara AIAG si penjual angkringan bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan.
“Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara,” kata Kapolrestabes.
Korban diketahui adalah bos tempat usaha AHS Arga Tirta, Jl. Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen di sana pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Sejak Jumat 4 hari sebelumnya, korban sudah tidak bisa dihubungi.
(shf)
Lihat Juga :