Pengakuan Mengejutkan Pelaku Mutilasi di Semarang: Saya Tidak Menyesal!

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:16 WIB
loading...
Pengakuan Mengejutkan...
Tersangka M Husen (29) pelaku pembunuhan yang korbannya, Irwan Hutagalung (53) dimutilasi dan dicor semen diperlihatkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - M Husen (29) tersangka utama pembunuhan Irwan Hutagalung (53) di Semarang, Jateng mengaku memutilasi korban saat masih hidup. Korban adalah bos dari M Husen. Jasad korban dimutilasi dan dicor semen.

Korban dieksekusi pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB dengan ditusuk linggis.



“Setelah itu saya tinggal ke luar,” kata tersangka Husen di Mapolrestabes Semarang, Rabu 10 Mei 2023.

Korban ditusuk di dalam rumah kontrakan tempat usaha depot air isi ulang dan jual gas elpiji. Husen kemudian mengajak seorang penjual angkringan berinisial AIAG (17) untuk bersenang-senang termasuk memesan PSK online.

Saat itu tersangka Husen membawa uang Rp7 juta milik korban. AIAG itu diberi uang Rp1 juta dan diajak memesan PSK online lewat aplikasi. Jumat 5 Mei 2023 dini hari setelah bersenang-senang, mereka pulang ke TKP. Angkringan itu di dekat TKP.

Husen kemudian mengecek korban masih hidup. Di situlah tubuh korban dimutilasi dengan pisau.



“Saat itu masih bernapas,” lanjut Husen.

Pengakuan Husen, kedua lengan dimutilasi karena sering memukulnya. Sementara kepala korban dipotong karena sering memarahi korban. Kepala dan kedua lengan korban dimasukkan karung.

Pada Jumat malam, Husen mengambil semen dan pasir dari rumah korban yang berada di Perumahan Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Lokasi sekitar 3 km dari TKP.

Semen dan pasir itulah yang kemudian digunakan untuk mengecor jasad korban di lorong selokan sisi selatan TKP.

“Saya tidak menyesal! Saya malah puas,” lanjut tersangka.

Pada Sabtu malam setelah mengecor jasad korban, tersangka kabur ke rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara dengan naik sepeda motor Yamaha Byson warna putih milik korban.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sementara AIAG si penjual angkringan bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan.

“Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara,” kata Kapolrestabes.

Korban diketahui adalah bos tempat usaha AHS Arga Tirta, Jl. Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen di sana pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Sejak Jumat 4 hari sebelumnya, korban sudah tidak bisa dihubungi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8210 seconds (0.1#10.140)