Kutip Pungli ke Honorer, Kepala UPT-PU Medan Ditahan Kejari Belawan

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:41 WIB
loading...
Kutip Pungli ke Honorer,...
Kepala Kantor UPT-PU Kota Medan, Nus (53) resmi ditahan Kejari Belawan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli terhadap tenaga honorer, Rabu (22/7/2020). Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A A A
MEDAN - Kepala Kantor UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan , Nus (53) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli terhadap tenaga honorer, Rabu (22/7/2020).

Dari tersangka yang sempat ditangguhkan penahanannya itu, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta. Kasi Pidsus Kejari Belawan, Arif Kadarman menyebutkan, perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkup dinas tersebut pada awal Januari 2020 dengan sistem penggajian secara rappel per tiga bulanan. (Baca juga: 2 Anggota KKSB Pimpinan Egianus Kogoya Tewas Ditembak di Nduga Papua)

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 hingga Rp1 juta, yang dikutip melalui perantara ketua kelompok (mandor) dari masing-masing buruh honorer tersebut pada 13 April 2020 lalu. "Alasan pengutipan itu berdalihkan untuk kepentingan biaya operasional tersangka, "kata Kasipidsus, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: 8 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Bantul Terpapar COVID-19)

Semula para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut. Namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka. Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, namun perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang.

"Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong, artinya ini dianggap pungli terhadap buruh," tegasnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya untuk dijebloskan kembali ke dalam Rutan. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/200, tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kutip Pungli ke Honorer, Kepala UPT-PU Medan Ditahan
MEDAN - Kepala Kantor UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan, Nus (53) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli terhadap tenaga honorer, Rabu (22/7/2020).

Dari tersangka yang sempat ditangguhkan penahanannya itu, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta. Kasi Pidsus Kejari Belawan, Arif Kadarman menyebutkan, perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkup dinas tersebut pada awal Januari 2020 dengan sistem penggajian secara rappel per tiga bulanan.

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 hingga Rp1 juta, yang dikutip melalui perantara ketua kelompok (mandor) dari masing-masing buruh honorer tersebut pada 13 April 2020 lalu. "Alasan pengutipan itu berdalihkan untuk kepentingan biaya operasional tersangka, "kata Kasipidsus.

Semula para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut. Namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka. Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, namun perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang.

"Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong, artinya ini dianggap pungli terhadap buruh," tegasnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya untuk dijebloskan kembali ke dalam Rutan. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/200, tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Kantor UPT-PU Kota Medan, Nus (53) resmi ditahan Kejari Belawan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli terhadap tenaga honorer, Rabu (22/7/2020). Foto/iNews TV/Yudha Bahar
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Rekomendasi
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved