Parah! Alumni Ikut Konvoi Kelulusan di DIY dan Bacok Siswa Sekolah Lain
Selasa, 09 Mei 2023 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Petugas yang mendapatkan informasi itu lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya seperti rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya mengantongi identitas para pelaku.
Hasilnya, petugas gabungan dari Polsek Ngaglik, Polresta Sleman dan Polda DIY, mendapatkan informasi terduga pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (9/5/2023) pukul 02.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perayaan kelulusan sekolah dari SMK di Seyegan. Mereka kemudian keliling dan konvoi apabila bertemu dengan kelompok lain akan melakukan penganiayaan.
"Sasaran kelompok pelaku yakni SMA di Moyudan dan SMA N 1 di Ngaglik. Motif pelaku karena persaingan kelompok antar sekolah," tandasnya.
Kapolresta Sleman menjelaskan jika kedua tersangka dewasa tersebut merupakan alumni dari salah atau sekolah yang ada di Kabupaten Sleman. Keduanya sengaja ikut konvoi rombongan pelajar dari sekolah mereka dulu untuk mencari sasaran.
"Yang membuat saya heran, di antara kedua pelaku ada yang sudah punya istri, tapi karena merasa pernah sekolah di situ, dan adik kelasnya merayakan kelulusan maka mereka ikut-ikutan.”tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang senjata Tajam hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman penjara 5 tahun.
Hasilnya, petugas gabungan dari Polsek Ngaglik, Polresta Sleman dan Polda DIY, mendapatkan informasi terduga pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (9/5/2023) pukul 02.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perayaan kelulusan sekolah dari SMK di Seyegan. Mereka kemudian keliling dan konvoi apabila bertemu dengan kelompok lain akan melakukan penganiayaan.
"Sasaran kelompok pelaku yakni SMA di Moyudan dan SMA N 1 di Ngaglik. Motif pelaku karena persaingan kelompok antar sekolah," tandasnya.
Kapolresta Sleman menjelaskan jika kedua tersangka dewasa tersebut merupakan alumni dari salah atau sekolah yang ada di Kabupaten Sleman. Keduanya sengaja ikut konvoi rombongan pelajar dari sekolah mereka dulu untuk mencari sasaran.
"Yang membuat saya heran, di antara kedua pelaku ada yang sudah punya istri, tapi karena merasa pernah sekolah di situ, dan adik kelasnya merayakan kelulusan maka mereka ikut-ikutan.”tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang senjata Tajam hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman penjara 5 tahun.
(shf)
Lihat Juga :