Wali Kota Aminullah: Santunan Kematian dan Bantuan Bersalin Tersalurkan
Rabu, 22 Juli 2020 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, seiring dengan progam santunan kematian, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemko Banda Aceh terus berkomitmen untuk terus memberikan paket persalinan kepada masyarakat.
Sama halnya dengan santunan kematian, bantuan paket persalinan lengkap ini juga terealisasi dengan baik tiap tahunnya dengan jumlah penerima 1.200 Ibu dengan akumulasi anggaran Rp 1.139.000.000 per tahun. Sepanjang 2020 sendiri, hingga 21 Juli sudah ada 436 permohonan yang telah memenuhi syarat.
Dikonfirmasi dari pihak dinkes, syarat pengajuan bantuan paket persalinan di antaranya surat permohonan tembusan keuchik, fotokopi KK, fotokopi KTP (suami dan istri), fotokopi Buku Kesehatan Ibu dan Anak atau fotokopi hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas. Syarat lainnya, merupakan warga Kota Banda Aceh dengan surat keterangan telat menetap selama satu tahun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sama halnya dengan paket santunan kematian, Paket Persalinan ini tidak diberikan kepada PNS, TNI/POLRI dan BUMN/BUMD.
Dalam hal ini, masyarakat pun turut memberikan apresiasi kepada pemko atas program bantuan yang sangat menyentuh dan menyeluruh ini. Seperti salah-seorang penerima santunan kematian, Dian Afrina (pihak ahli waris) pun pernah menyampaikan terima kasih kepada Pemko Banda Aceh bantuan santunan kematian yang pernah diterimanya.
“Kami sangat gembira dan bersyukur atas bantuan yang diberikan ini, yang tentunya sangat berfaedah bagi kami sekeluarga yang ditinggalkan almarhum atau almarhumah. Terima kasih Pak Wali dan jajarannya atas perhatian dan kepeduliannya bagi kami masyarakat kota,” katanya.
Sama halnya dengan santunan kematian, bantuan paket persalinan lengkap ini juga terealisasi dengan baik tiap tahunnya dengan jumlah penerima 1.200 Ibu dengan akumulasi anggaran Rp 1.139.000.000 per tahun. Sepanjang 2020 sendiri, hingga 21 Juli sudah ada 436 permohonan yang telah memenuhi syarat.
Dikonfirmasi dari pihak dinkes, syarat pengajuan bantuan paket persalinan di antaranya surat permohonan tembusan keuchik, fotokopi KK, fotokopi KTP (suami dan istri), fotokopi Buku Kesehatan Ibu dan Anak atau fotokopi hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas. Syarat lainnya, merupakan warga Kota Banda Aceh dengan surat keterangan telat menetap selama satu tahun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sama halnya dengan paket santunan kematian, Paket Persalinan ini tidak diberikan kepada PNS, TNI/POLRI dan BUMN/BUMD.
Dalam hal ini, masyarakat pun turut memberikan apresiasi kepada pemko atas program bantuan yang sangat menyentuh dan menyeluruh ini. Seperti salah-seorang penerima santunan kematian, Dian Afrina (pihak ahli waris) pun pernah menyampaikan terima kasih kepada Pemko Banda Aceh bantuan santunan kematian yang pernah diterimanya.
“Kami sangat gembira dan bersyukur atas bantuan yang diberikan ini, yang tentunya sangat berfaedah bagi kami sekeluarga yang ditinggalkan almarhum atau almarhumah. Terima kasih Pak Wali dan jajarannya atas perhatian dan kepeduliannya bagi kami masyarakat kota,” katanya.
(ars)
Lihat Juga :