Sidang Vonis Teddy Minahasa, Puluhan Polisi Disiagakan
Selasa, 09 Mei 2023 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Teddy Minahasa Sudah Siap Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat.
Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Teddy Minahasa Sudah Siap Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat.
Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
(thm)
Lihat Juga :