Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:00 WIB
loading...
Breaking News! Teddy...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonishukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim menilai mantan Kapolda Sumatara Barat itu terbukti bersalah.

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, sebelumnya mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun klienny menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini.



Anthony juga tidak mau berspekulasi terkait hasil keputusan majelis hakim. Tim kuasa hukum pasti melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Kuasa hukum Teddy Minahasa lainnya, Hotman Paris Hutapea, juga yakin kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.

Hotman beralasan, kliennya Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting berkeyakinan dengan tuntutan mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Dakwaan yang telah diterapkan JPU terhadap Teddy Minahasa dinilai sudah sangat tepat.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yaitu Pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi.



Meski demikian, banyak pakar yang sempat menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Sejumlah pakar menilai dakwaan terhadap Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.


Di antaranya terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu, bukti percakapan hingga dakwaan salah pasal. Namun menurut Iwan, hal itu merupakan bagian dari pleidoi terdakwa dan sudah dijawab JPU pada proses persidangan sebelumnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolres Ngada AKBP...
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila
Oknum Jaksa Tilap Uang...
Oknum Jaksa Tilap Uang Barang Bukti, Kejati DKI Sita Uang Miliaran hingga Rumah
Oknum Jaksa Jadi Tersangka...
Oknum Jaksa Jadi Tersangka usai Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar
Fariz RM Tersangka Kasus...
Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan Fariz...
Polisi Tetapkan Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba!
Fariz RM Ditangkap,...
Fariz RM Ditangkap, Penyanyi Lawas yang Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba
Apresiasi BNN Ungkap...
Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Prof Henry: Pengedar Perlu Hukuman Lebih Keras
23 Anggota Polda Sumut...
23 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Narkoba dan Disersi
7 Kapolda Sumbar Sedekade...
7 Kapolda Sumbar Sedekade Terakhir, Nomor 6 Terjerat Kasus Narkoba
Rekomendasi
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
Patrick Kluivert Efek,...
Patrick Kluivert Efek, Mees Hilgers: Kehadirannya Ciptakan Antusiasme!
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
54 menit yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
2 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved