Hadapi Persaingan Global, Kemenko Marves Dorong Produsen Tingkatkan Kualitas Produk
loading...
A
A
A
BOGOR - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves ) mendorong produsen agar meningkatkan kualitas produknya. Dalam persaingan usaha dengan industri global, kualitas produk sangat penting bagi perkembangan industri lokal
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves RI, Odo R.M Manahutu mengatakan, untuk meningkatkan kualitas produk, harus dilakukan tiga hal ini yaitu anggaran riset, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan investasi.
“Perusahaan yang produknya dibeli pemerintah harus memiliki investasi pada anggaran riset (Research and Development/R&D) dan pelatihan SDM. Di industri internasional, R&D menjadi kunci penting untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri mereka,” kata Odo saat dialog FMB9 bertajuk ‘Dampak Berantai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri’, Senin (8/5/2023).
Odo mengingatkan bahwa saat ini pengeluaran R&D Indonesia salah satu yang terendah di dunia. Oleh karena itu, pengembangan R&D dan pelatihan SDM yang kompeten menjadi sangat penting untuk menciptakan produk baru yang dibutuhkan masyarakat saat ini atau ke depan.
“Kreativitas dan inovasi produk dalam negeri sangat diperlukan untuk bersaing di pasar global yang semakin kompetitif. Sehingga kita harus bisa naik kelas, dari penjahit menjadi desainer,” tegas Odo.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian RI, Andi Rizaldi mengatakan, pemerintah telah menjalankan Program Percepatan Pengembangan Penyediaan Barang dan Jasa Nasional (P3DN) sebagai upaya untuk memajukan industri dalam negeri.
Langkah ini, lanjutnya, dilakukan dalam rangka menjembatani pengusaha dan pengguna anggaran dalam rangka meningkatkan program P3DN.
Andi menerangkan, pada Maret lalu pemerintah berhasil mendapatkan komitmen dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta BUMN sebesar lebih dari Rp1.000 triliun dalam bentuk belanja barang, jasa, dan modal.
“Dalam pelaksanaannya, sekitar Rp200 triliun sudah dilaksanakan, dan tidak hanya berdampak bagi industri besar, tetapi juga industri kecil dan menengah,” ujarnya.
Karena itu, tambahnya, Kemenperin membuat aturan perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang berlaku untuk semua produsen yang memasarkan produknya di Indonesia. Perhitungan TKDN saat ini menjadi pertimbangan utama kementerian dan lembaga pemerintah dalam mengadakan pengadaan atau lelang.
Hal ini diharapkan dapat memacu investor untuk menanamkan investasinya di sektor hulu. Pemerintah juga telah memberikan insentif, seperti tax holiday dan tax allowance.
“Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi industri yang mengembangkan R&D atau pengembangan SDM yang memberikan pendidikan vokasi,” imbuh Andy.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Teknologi Informasi dan Merek Indonesia (AITIMI), Danny Harjono menekankan pentingnya aspek keadilan dalam persaingan global. Prinsip keadilan dalam berkompetisi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan perkembangan industri dalam negeri.
Dia menyebutkan bahwa pihak industri pada dasarnya hanya ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan asing. Salah satu hal yang sering dianggap tidak adil adalah ketidaksetaraan dalam persyaratan TKDN bagi perusahaan lokal dan asing.
“Sebagai contoh, perusahaan lokal merek Indonesia yang telah berdiri selama puluhan tahun memiliki fasilitas produksi, pabrikan, dan perakitan di Indonesia. Namun, perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia tidak diwajibkan untuk memiliki fasilitas serupa,” paparnya.
Selama ini, dalam praktiknya, merek asing bisa memenuhi persyaratan TKDN hanya dengan membeli komponen dari pabrik lain, tanpa memiliki pabrik sendiri di Indonesia. Ini membuat persaingan antara perusahaan lokal dan asing tidak seimbang.
"Alhasil, perusahaan asing dapat memasukkan produk mereka ke Indonesia dengan biaya produksi yang lebih rendah, sementara perusahaan lokal merek Indonesia harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memenuhi persyaratan TKDN yang ketat," bebernya.
Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves RI, Odo R.M Manahutu mengatakan, untuk meningkatkan kualitas produk, harus dilakukan tiga hal ini yaitu anggaran riset, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan investasi.
Baca Juga
“Perusahaan yang produknya dibeli pemerintah harus memiliki investasi pada anggaran riset (Research and Development/R&D) dan pelatihan SDM. Di industri internasional, R&D menjadi kunci penting untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri mereka,” kata Odo saat dialog FMB9 bertajuk ‘Dampak Berantai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri’, Senin (8/5/2023).
Odo mengingatkan bahwa saat ini pengeluaran R&D Indonesia salah satu yang terendah di dunia. Oleh karena itu, pengembangan R&D dan pelatihan SDM yang kompeten menjadi sangat penting untuk menciptakan produk baru yang dibutuhkan masyarakat saat ini atau ke depan.
“Kreativitas dan inovasi produk dalam negeri sangat diperlukan untuk bersaing di pasar global yang semakin kompetitif. Sehingga kita harus bisa naik kelas, dari penjahit menjadi desainer,” tegas Odo.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian RI, Andi Rizaldi mengatakan, pemerintah telah menjalankan Program Percepatan Pengembangan Penyediaan Barang dan Jasa Nasional (P3DN) sebagai upaya untuk memajukan industri dalam negeri.
Langkah ini, lanjutnya, dilakukan dalam rangka menjembatani pengusaha dan pengguna anggaran dalam rangka meningkatkan program P3DN.
Andi menerangkan, pada Maret lalu pemerintah berhasil mendapatkan komitmen dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta BUMN sebesar lebih dari Rp1.000 triliun dalam bentuk belanja barang, jasa, dan modal.
“Dalam pelaksanaannya, sekitar Rp200 triliun sudah dilaksanakan, dan tidak hanya berdampak bagi industri besar, tetapi juga industri kecil dan menengah,” ujarnya.
Karena itu, tambahnya, Kemenperin membuat aturan perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang berlaku untuk semua produsen yang memasarkan produknya di Indonesia. Perhitungan TKDN saat ini menjadi pertimbangan utama kementerian dan lembaga pemerintah dalam mengadakan pengadaan atau lelang.
Hal ini diharapkan dapat memacu investor untuk menanamkan investasinya di sektor hulu. Pemerintah juga telah memberikan insentif, seperti tax holiday dan tax allowance.
“Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi industri yang mengembangkan R&D atau pengembangan SDM yang memberikan pendidikan vokasi,” imbuh Andy.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Teknologi Informasi dan Merek Indonesia (AITIMI), Danny Harjono menekankan pentingnya aspek keadilan dalam persaingan global. Prinsip keadilan dalam berkompetisi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan perkembangan industri dalam negeri.
Dia menyebutkan bahwa pihak industri pada dasarnya hanya ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan asing. Salah satu hal yang sering dianggap tidak adil adalah ketidaksetaraan dalam persyaratan TKDN bagi perusahaan lokal dan asing.
“Sebagai contoh, perusahaan lokal merek Indonesia yang telah berdiri selama puluhan tahun memiliki fasilitas produksi, pabrikan, dan perakitan di Indonesia. Namun, perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia tidak diwajibkan untuk memiliki fasilitas serupa,” paparnya.
Selama ini, dalam praktiknya, merek asing bisa memenuhi persyaratan TKDN hanya dengan membeli komponen dari pabrik lain, tanpa memiliki pabrik sendiri di Indonesia. Ini membuat persaingan antara perusahaan lokal dan asing tidak seimbang.
"Alhasil, perusahaan asing dapat memasukkan produk mereka ke Indonesia dengan biaya produksi yang lebih rendah, sementara perusahaan lokal merek Indonesia harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memenuhi persyaratan TKDN yang ketat," bebernya.
(don)