Klaim JHT Lapak Asik Online Memudahkan Saat pandemi COVID-19

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:38 WIB
loading...
Klaim JHT Lapak Asik...
Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia, hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK .

(Baca juga: Nekat Terobos Banjir, Minibus Terjebak di Tengah Jalan )

Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 Triliun. Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu.

Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta. Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan.

Sebab, dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

"Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar COVID19," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.

(Baca juga: Karyawan Positif COVID-19, Bank Sumses Babel Tak Lakukan Tes Swab )

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana, namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Adapun tahapan pengajuan klaimnya diantaranya peserta harus melalukan registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kemudian memilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

Selanjutnya, kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan. Pastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).

Selain itu, siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

(Baca juga: Tanpa Izin Operasi, 20 Perusahaan Tambang di Malut Bakal Ditutup )

Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan antara lain, memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

Terus meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJAMSOSTEK , hal ini terlihat dari adanya lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur. Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.

Utoh mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online.

Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

"Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi COVID-19 ini, namun saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula," kata Utoh.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya sangat mengerti kondisi dari para peserta dan Badan Usahanya. Ia berharap kondisi ini cepat berlalu dan kembali bisa berkarya untuk negeri dengan normal.

"Untuk itu kami di Cabang Surabaya Darmo telah mempersiapkan sarana dan prasarana yang aman dan higienis selama proses transaksi di kantor kami berlangsung. Demikian juga dengan LAPAK ASIK online akan kami mekasimalkan demi kenyamanan peserta," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)