Tanpa Izin Operasi, 20 Perusahaan Tambang di Malut Bakal Ditutup

Rabu, 22 Juli 2020 - 10:52 WIB
loading...
A A A
Sementara, yang telah menyampaikan tetapi belum mendapatkan persetujuan dikarenakan pihak perusahaan belum bersedia dibahas sebanyak 13 IUP, serta yang tidak menyampaikan sebanyak 20 IUP. "Kami telah melaksanakan proses penertiban dengan menerbitkan peringatan," ungkapnya.

Peringatan tersebut lanjut Hasyim, peringatan pertama dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut No. 540/04/2020 tanggal 6 Januari 2020, Peringatan II dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/136/DESDM tanggal 14 Februari 2020, serta Peringatan III dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/220/DESDM tanggal 23 Maret 2020.

(Baca juga: Tanah Longsor Akibat Hujan Deras Timpa 2 Rumah di Kendari )

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan yang ada, apabila dalam jangka waktu 60 hari, para pemegang IUP OP masih tidak menyampaikan RKB dalam jangka waktu yang ditentukan maka pemerintah berhak mengeluarkan penghentian sementara.

"Semua perusahan yang terancam dicabut operasional semuanya merupakan perusahan yang bergerak di bidang logam, Kami akan memberhentikan sementara kurang lebih 20 IUP," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Mencapai 3.000 Meter
Malut Kembali Diguncang...
Malut Kembali Diguncang Gempa Malam Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Rekomendasi
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved