Pedagang Malang Plaza Ungkap Dugaan Pelanggaran Pidana Pengelola Mal Pasca Kebakaran
Senin, 08 Mei 2023 - 10:52 WIB
loading...
Malang Plaza di Jalan Agus Salim, Kota Malang, terbakar hebat dan seluruh stannya luluih lantak.Foto/dok
A
A
A
MALANG - Para pedagang Malang Plaza menyayangkan pernyataan manajemen pengelola mal yang menyebut kebakaran sebagai suatu kejadian force majeur. Pasalnya pedagang menganggap pengelola mal selama ini kurang memperhatikan aspek pengamanan dan keselamatan.
"Ada yang namanya kelalaian dan ada yang namanya unsur kesengajaan. Kami sangat menyayangkan terkait statement yang beredar bahwa kebakaran Malang Plaza tidak ada unsur kesengajaan," ucap Gunadi Handoko, kuasa hukum pedagang dikonfirmasi pada Senin (8/5/2023).
Ia mengakui bila kebakaran pada Selasa dini hari (2/5/2023) itu berdampak secara ekonomi kepada para pedagang mal di Jalan Agus Salim Kota Malang tersebut. Bahkan satu aspek juga disorotinya yakni persoalan kepemilikan tanah dan bangunan, salah satunya yakni dugaan pelanggaran sertifikat layak fungsi (SLF) yang dilakukan oleh manajemen pengelola Malang Plaza.
Baca juga: Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi ke Manajemen, Bakal Tempuh Jalur Hukum
"Terkait pelanggaran perundang-undangan, terkait dengan Sertifikat Layak Fungsi yang dimiliki Malang Plaza. Seperti diketahui bahwa di UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 44. Jadi jelas, manakala pemilik atau bangunan ini tidak memenuhi kewajiban seperti yang disyaratkan undang-undang atau peraturan yang berlaku yaitu ada sanksi administratif dan pidana," jelasnya.
"Ada yang namanya kelalaian dan ada yang namanya unsur kesengajaan. Kami sangat menyayangkan terkait statement yang beredar bahwa kebakaran Malang Plaza tidak ada unsur kesengajaan," ucap Gunadi Handoko, kuasa hukum pedagang dikonfirmasi pada Senin (8/5/2023).
Ia mengakui bila kebakaran pada Selasa dini hari (2/5/2023) itu berdampak secara ekonomi kepada para pedagang mal di Jalan Agus Salim Kota Malang tersebut. Bahkan satu aspek juga disorotinya yakni persoalan kepemilikan tanah dan bangunan, salah satunya yakni dugaan pelanggaran sertifikat layak fungsi (SLF) yang dilakukan oleh manajemen pengelola Malang Plaza.
Baca juga: Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi ke Manajemen, Bakal Tempuh Jalur Hukum
"Terkait pelanggaran perundang-undangan, terkait dengan Sertifikat Layak Fungsi yang dimiliki Malang Plaza. Seperti diketahui bahwa di UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 44. Jadi jelas, manakala pemilik atau bangunan ini tidak memenuhi kewajiban seperti yang disyaratkan undang-undang atau peraturan yang berlaku yaitu ada sanksi administratif dan pidana," jelasnya.
Lihat Juga :