Pedagang Malang Plaza Ungkap Dugaan Pelanggaran Pidana Pengelola Mal Pasca Kebakaran
Senin, 08 Mei 2023 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
Gunadi menambahkan, bila izin SLF diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Sertifikat Laik Fungsi Gedung pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 / PRT/M tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Gedung.
Kemudian pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, dari aturan itu disebutkan memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen pengelola Malang Plaza.
"Jadi, kalau mengscu ketentuan ini, jika malang plaza ini tidak ada Sertifikat Laik Fungsi maka tentunya suatu pelanggaran peraturan peraturan yang berlaku. Dan inilah yang disebut, disebut suatu kelalaian," tuturnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu ditambahkan Gunadi, bahwa pengelola Malang Plaza telah melakukan suatu kelalaian. Jika suatu kelalaian terjadi maka hal ini bisa dikenakan tindak pidana.
"Kalau kelalaian jelas telah diatur di pasal 188 KUHP. Kalau toh benar Malang Plaza tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, tentu kami sangat menyayangkan dan inilah yang mrneyebakan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal," pungkasnya.
Kemudian pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, dari aturan itu disebutkan memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen pengelola Malang Plaza.
"Jadi, kalau mengscu ketentuan ini, jika malang plaza ini tidak ada Sertifikat Laik Fungsi maka tentunya suatu pelanggaran peraturan peraturan yang berlaku. Dan inilah yang disebut, disebut suatu kelalaian," tuturnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu ditambahkan Gunadi, bahwa pengelola Malang Plaza telah melakukan suatu kelalaian. Jika suatu kelalaian terjadi maka hal ini bisa dikenakan tindak pidana.
"Kalau kelalaian jelas telah diatur di pasal 188 KUHP. Kalau toh benar Malang Plaza tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, tentu kami sangat menyayangkan dan inilah yang mrneyebakan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal," pungkasnya.
Lihat Juga :