Sultan HB X Serahkan Penertiban Sarkem kepada Pemkot Yogya

Senin, 07 Maret 2016 - 17:28 WIB
Sultan HB X Serahkan Penertiban Sarkem kepada Pemkot Yogya
Sultan HB X Serahkan Penertiban Sarkem kepada Pemkot Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menutup lokasi prostitusi terselubung di Sarkem, Yogyakarta.

Penutupan lokalisasi yang dipergunakan sebagai tempat tinggal dan bisnis, seperti penginapan itu berada di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemprov DIY tidak memiliki wewenang. "Nanti dikira merebut wilayah kewenangan," kata Sultan HB X, pada wartawan usai Musrenbag DIY 2017 di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, Senin (7/3/2016).

Pemerintah provinsi, kata Sultan, akan menunggu koordinasi dengan Pemkot Yogya untuk penertiban. Saat ini, Sultan masih menunggu apa yang akan akan dilakukan Pemkot Yogya.

"Saya kan tidak mungkin memberikan instruksi tanpa koordinasi, tergantung kota maunya bagaimana," katanya.

Sebagaimana diketahui, lokasi Sarkem menjadi target penertipan yang akan dilakukan pemerintah pusat melalui Kemensos. Tahun 2016 ini menjadi target penutupan, tapi sedang digali masalah yang terjadi di lapangan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2014 seconds (0.1#10.140)