Kabur ke Banten Usai Tusuk Tetangga, Warga Pesisir Barat Dibekuk Polisi
Minggu, 07 Mei 2023 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan interogasi awal, lanjut Riki, pelaku MY mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap Suheri.
"Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur ke Banten. Motifnya tersinggung waktu papasan di jalan dengan kata-kata kasar korban yang juga tetangganya," jelasnya.
Baca: Bus Pariwisata yang Terjun ke Sungai di Guci Angkut Wisatawan dari Tangerang Selatan.
Selanjutnya atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung kabur ke Banten. Motifnya tersinggung waktu papasan di jalan dengan kata-kata kasar korban yang juga tetangganya," jelasnya.
Baca: Bus Pariwisata yang Terjun ke Sungai di Guci Angkut Wisatawan dari Tangerang Selatan.
Selanjutnya atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :