Viral, Mengaku Dikriminalisasi Warga Lampung Mengadu ke Komnas HAM

Minggu, 07 Mei 2023 - 13:49 WIB
loading...
A A A
"Pelaku ini mengaku memiliki surat sporadik 2022, sementara pelapor memiliki sertifikat SHM sejak 2003 pada tanah tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengerusakan beberapa pohon ditanam tersebut dan memaksa mendirikan tenda," ujar Pandra.

Baca: Kepergok Bobol Kotak Amal Masjid di OKU, Bandri Nyaris Dihakimi Massa.

Pandra menyebut, jumlah pohon yang dilakukan pengerusakan oleh Heri yakni sebanyak 63 pohon pisang dan lainnya.

Adapun rincian tamanan yang dirusak oleh Heri yakni 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang Pohon Akasia.

"Untuk total kerugiannya mencapai Rp 5 Juta. Jadi bukan 10 pohon pisang seperti apa yang dia katakan di dalam video tersebut," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)