Viral, Mengaku Dikriminalisasi Warga Lampung Mengadu ke Komnas HAM
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Seorang pria bernama Heri Chalilulah Burmelli alias Heri Cihuy mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya karena perkara 10 batang pisang.
Hal tersebut disampaikan Heri melalui sebuah video yang viral di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp media di Lampung.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp 1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," ujar Heri di video yang dilihat MNC Portal, Minggu (7/5/2023).
Heri menuturkan, dia sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI soal kriminalisasi terhadap dirinya.
Menurut Heri, kasus yang saat ini tengah menimpanya tersebut terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Lampung.
"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM. Saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta, tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya. Ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," ungkap Heri.
Selanjutnya Heri meminta kepada Gubernur Lampung, Danrem serta Kapolda Lampung untuk menindak oknum-oknum nakal di Mapolda Lampung.
"Saya minta kepada Gubernur Lampung, saya minta kepada Danrem komandan keamanan saya minta pertolongan supaya saya juga bisa mendapatkan keadilan. 10 batang pisang, 6 bulan dan saya sampai dijadikan tersangka. Saya minta Polda Lampung dibersihkan, Pak Helmy Santika anda sebagai Kapolda baru, Pak Irjen mohon maaf Pak bersihkan Polda Lampung dari oknum-oknum yang nakal," tuturnya.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik juga terlihat beberapa orang lainnya membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan di antara meminta tolong kepada Gubernur dan juga Danrem.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus yang terjadi pada 16 November 2022 itu tidak seperti yang diceritakan Heri.
Hal tersebut disampaikan Heri melalui sebuah video yang viral di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp media di Lampung.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp 1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," ujar Heri di video yang dilihat MNC Portal, Minggu (7/5/2023).
Heri menuturkan, dia sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI soal kriminalisasi terhadap dirinya.
Menurut Heri, kasus yang saat ini tengah menimpanya tersebut terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Lampung.
"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM. Saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta, tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya. Ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," ungkap Heri.
Selanjutnya Heri meminta kepada Gubernur Lampung, Danrem serta Kapolda Lampung untuk menindak oknum-oknum nakal di Mapolda Lampung.
"Saya minta kepada Gubernur Lampung, saya minta kepada Danrem komandan keamanan saya minta pertolongan supaya saya juga bisa mendapatkan keadilan. 10 batang pisang, 6 bulan dan saya sampai dijadikan tersangka. Saya minta Polda Lampung dibersihkan, Pak Helmy Santika anda sebagai Kapolda baru, Pak Irjen mohon maaf Pak bersihkan Polda Lampung dari oknum-oknum yang nakal," tuturnya.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik juga terlihat beberapa orang lainnya membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan di antara meminta tolong kepada Gubernur dan juga Danrem.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus yang terjadi pada 16 November 2022 itu tidak seperti yang diceritakan Heri.