Pelajar Penghina Nabi Muhammad SAW Diperiksa Polisi, MUI: Tidak Ada Maaf

Minggu, 07 Mei 2023 - 07:04 WIB
loading...
Pelajar Penghina Nabi...
Diskusi aparat Kepolisian dengan Kemenag, MUI dan ormas Islam di Mapolsek Cibeureum, terkait pelajar melakukan aksi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
A A A
SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan dan memeriksa pelajar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW . Dua pelajar lain sebagai saksi juga ikut diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudaryanto mengatakan, unggahan pesan suara dalam status WhatsApp (WA) berisi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW tersebut, dilakukan Kamis (4/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

"Kepolisian langsung melakukan pencarian untuk mengetahui terhadap pelaku. Alhamdulillah pelakunya bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh orang tuanya ke pihak kami. Dalam artian dia merasa salah saat ini dan akhirnya keluarga mengantarkannya," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/5/2023) tengah malam.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, terduga pelaku masih di bawah umur, berusia 14 tahun dan masih kelas 7 di salah satu sekolah MTs di Kota Sukabumi.

Baca juga: Ormas Islam Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW

Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terkait motif melakukan aksi tersebut. Pihaknya juga belum bisa memastikan terduga pelaku di bawah pengaruh obat atau minuman keras saat mengunggah pesan suara tersebut.

Ketua III Bidang Fatwa Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Sukabumi, Apep Saepullah mengatakan, MUI dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi ahli. Namun untuk sementara masih menunggu hasil pemeriksaan terduga pelaku oleh polisi.

"Kita lihat dari faktor usia terduga pelaku itu 13 tahun dan juga bukan masalah (penyelesaian secara) kekeluargaan, menurut hemat saya adalah pembinaan. Karena bukan satu solusi terakhir ketika orang masuk ke dalam penjara, itu justru akan lebih buruk ke depannya," ujar Apep.

Namun demikian, lanjut Apep, bukan berarti langsung dimaafkan, akan tetapi pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan pihak Kepolisian. Ketika terduga pelaku itu ada menyimpangnya terlalu jauh maka tidak ada bisa istilah maaf.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.24)