Maling Rokok di Warung Diinjak-injak Warga Terekam Video Amatir
Rabu, 22 Juli 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Beruntung polisi dari Sektor Grati segera datang menyelamatkan pelaku dari amuk massa sehingga nyawanya terselamatkan.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Grati guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan apakah ada keterlibatan pencurian di lokasi lain.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membayar utang ibunya di bank rentenir sebesar Rp2 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, pelaku masuk toko dengan merusak teralis lalu mengambil rokok, hansaplast dan uang Rp67.000. “Kini pelaku mendekam di sel tahanan mapolsek,” kata Endy.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Grati guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan apakah ada keterlibatan pencurian di lokasi lain.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membayar utang ibunya di bank rentenir sebesar Rp2 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, pelaku masuk toko dengan merusak teralis lalu mengambil rokok, hansaplast dan uang Rp67.000. “Kini pelaku mendekam di sel tahanan mapolsek,” kata Endy.
(nth)
Lihat Juga :