Maling Rokok di Warung Diinjak-injak Warga Terekam Video Amatir

Rabu, 22 Juli 2020 - 07:01 WIB
loading...
Maling Rokok di Warung...
Video amatir kejadian maling diinjak oleh warga yang emosional. Foto/iNewsTV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Gara-gara tidak punya uang untuk membayar utang ibunya di rentenir, seorang pemuda, di Kabupaten Pasuruan , Jawa Timur, nekat mencuri toko klontongan.

Namun belum sempat membawa barang hasil curiannya, pelaku tertangkap warga. Akibatnya, kepala pelaku diinjak-injak massa. Setelah itu pelaku diarak keliling desa. (Baca juga: Tiga Oknum Pegawai dan Petugas Kebersihan Kompak Curi Obat di Rumah Sakit )

Maling ini ditangkap massa, di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/7/2020) malam dan terekam video amatir milik seorang warga.

Tak puas, warga terus menganiaya pelaku yang diketahui bernama Andri (25), warga Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, hingga babak belur.

Meski tidak melakukan perlawanan, kepala pelaku diinjak-injak kaki orang secara bergantian, bahkan diarak keliling kampung.

Pelaku sengaja dipantau warga sejak sore saat toko tutup karena penasaran pelakunya tak pernah ketangkap. (Baca juga: Jelang New Normal, Pemkab Pasuruan Bentuk Desa Kebal COVID-19 )

Mengetahui pelaku memasuki rumah dan toko milik Hadi Marzuki, warga desa setempat mengepung pelaku dan berhasil menangkap pelaku. Emosi warga tak terbendung karena palku tepergok mencuri rokok satu slop dan uang Rp67.000.

Beruntung polisi dari Sektor Grati segera datang menyelamatkan pelaku dari amuk massa sehingga nyawanya terselamatkan.

Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Grati guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan apakah ada keterlibatan pencurian di lokasi lain.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membayar utang ibunya di bank rentenir sebesar Rp2 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, pelaku masuk toko dengan merusak teralis lalu mengambil rokok, hansaplast dan uang Rp67.000. “Kini pelaku mendekam di sel tahanan mapolsek,” kata Endy.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)