Dewan Adat Papua Terbitkan SE, Kepala Daerah dan Legislatif Harus Orang Asli Papua
Jum'at, 05 Mei 2023 - 00:11 WIB
loading...
A
A
A
"Saya mengklarifikasi surat yang dikeluarkan DAP melalui Sekjen DAP, bahwa untuk pemilihan legislatif dan Kepala Daerah tahun 2024 itu semua mulai tingkat DPR RI, DPD RI, DPR Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya serta DPR K di Kabupaten Kota itu harus orang asli Papua. Termasuk Kepala Daerah dan wakilnya ditingkat Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua itu juga harus orang asli Papua,"kata Yakonias.
Pihaknya meminta pemerintah bisa mengakomodir aspirasi DAP Papua tersebut, dengan menjadikan dasar surat tersebut menjadi Perdasus.
Baca juga: Rumah Persembunyian KKB Papua Digerebek, 9 Orang Ditangkap
"Kami harap, pemerintah bisa menanggapi surat DAP tersebut secara baik, secara serius, sehingga bisa menjadi Perdasus baik di Papua, Papua Selatan, Tengah, Pegunungan Tengah, Barat dan Papua Barat Daya. Kalau Gubernur dan wakil gubernur tinggal jalan, karena sudah ada Perdasusnya", ucapnya.
"Ini sudah hasil rapat kami Dewan Adat Papua dalam Pleno di Biak November 2022 lalu. Bahwa semua format politik yang ada, itu kami harap negara memberi ruang untuk orang asli Papua", sambungnya.
Lihat Juga :