Kisruh DPRD Kota Jayapura soal Usulan Nama Penjabat Wali Kota, Ini Tanggapan Dewan Adat Papua
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Polemik pengusulan nama Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura terus menjadi bola hangat di Publik Kota Jayapura, Papua. Hal itu setelah usulan beredarnya bocoran surat kepada Mendagri tertanggal 3 April 2023 bernomor 170/16/DPRD/2023.
Surat itu berisi tentang penyampaian pengusulan nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo.
Selang sehari, yakni tanggal 5 April 2023, muncul di publik surat serupa yang dengan usulan nama berbeda dan ditandatangani oleh Wakil Ketua 1 Joni Betaubun dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Jayapura Silas Youwe.
Dalam nama kedua surat tersebut hanya Robby Kepas Awi (Penjabat Sekda Kota Jayapura) yang namanya ada dalam kedua surat tersebut.
Pada surat pertama, nama-nama calon pengganti Frans Pekey (Pj Wali Kota Jayapura saat ini) adalah Reky Douglas Ambrauw (Kadis Perhubungan Provinsi Papua), Robby Kepas Awi ( Pj Sekda Kota Jayapura) dan Mathias Banoni Mano (Kadis Pariwisata Kota Jayapura).
Sementara pada surat yang ditandatangani Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Jayapura, nama-nama calon adalah Dr. Frans Pekey (Pj Wali Kota Jayapura), Robby Kepas Awi ( Pj Sekda Kota Jayapura) dan Widhi Hartanti (Asisten Sekda Kota Jayapura).
Atas kondisi ini, publik menduga adanya perpecahan di tubuh DPRD Kota Jayapura, di mana tidak terjadi kesepakatan antara pimpinan DPRD.
Wakil Ketua 1 Dewan Adat Papua, Yakonias Wabrar melalui sambungan seluler meminta DPR tidak meributkan perihal jabatan Penjabat Wali Kota Jayapura.
"Kalian (DPR) ini dipilih oleh rakyat, dan jabatan penjabat ini ranah negara. Jadi menurut saya alangkah eloknya jangan gaduh soal ini. Terbuka saja kepada rakyat siapa-siapa yang memenuhi syarat," kata Yakonias, Senin (10/4/2023).
Dia menegaskan, asalkan calon Pj itu adalah anak adat Tabi, karena Kota Jayapura adalah tanah adat Tabi. Sehingga baiknya yang menjabat nanti adalah anak adat Tabi.
"Jadi dibuka pendaftaran siapa-siapa anak adat Tabi yang sudah memenuhi kriteria jabatan itu, di list kalau perlu, baru diseleksi mana-mana yang trackrecornya bagus baru diusulkan dan Mendagri pilih," ucapnya.
"Jangan anak adat dari wilayah lain, karena negara ini sudah bagi wilayah adat masing-masing. Tabi ya anak adat Tabi yang berhak," sambungnya.
Surat itu berisi tentang penyampaian pengusulan nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo.
Selang sehari, yakni tanggal 5 April 2023, muncul di publik surat serupa yang dengan usulan nama berbeda dan ditandatangani oleh Wakil Ketua 1 Joni Betaubun dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Jayapura Silas Youwe.
Dalam nama kedua surat tersebut hanya Robby Kepas Awi (Penjabat Sekda Kota Jayapura) yang namanya ada dalam kedua surat tersebut.
Pada surat pertama, nama-nama calon pengganti Frans Pekey (Pj Wali Kota Jayapura saat ini) adalah Reky Douglas Ambrauw (Kadis Perhubungan Provinsi Papua), Robby Kepas Awi ( Pj Sekda Kota Jayapura) dan Mathias Banoni Mano (Kadis Pariwisata Kota Jayapura).
Sementara pada surat yang ditandatangani Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Jayapura, nama-nama calon adalah Dr. Frans Pekey (Pj Wali Kota Jayapura), Robby Kepas Awi ( Pj Sekda Kota Jayapura) dan Widhi Hartanti (Asisten Sekda Kota Jayapura).
Atas kondisi ini, publik menduga adanya perpecahan di tubuh DPRD Kota Jayapura, di mana tidak terjadi kesepakatan antara pimpinan DPRD.
Wakil Ketua 1 Dewan Adat Papua, Yakonias Wabrar melalui sambungan seluler meminta DPR tidak meributkan perihal jabatan Penjabat Wali Kota Jayapura.
"Kalian (DPR) ini dipilih oleh rakyat, dan jabatan penjabat ini ranah negara. Jadi menurut saya alangkah eloknya jangan gaduh soal ini. Terbuka saja kepada rakyat siapa-siapa yang memenuhi syarat," kata Yakonias, Senin (10/4/2023).
Dia menegaskan, asalkan calon Pj itu adalah anak adat Tabi, karena Kota Jayapura adalah tanah adat Tabi. Sehingga baiknya yang menjabat nanti adalah anak adat Tabi.
"Jadi dibuka pendaftaran siapa-siapa anak adat Tabi yang sudah memenuhi kriteria jabatan itu, di list kalau perlu, baru diseleksi mana-mana yang trackrecornya bagus baru diusulkan dan Mendagri pilih," ucapnya.
"Jangan anak adat dari wilayah lain, karena negara ini sudah bagi wilayah adat masing-masing. Tabi ya anak adat Tabi yang berhak," sambungnya.
(shf)