Banding Ditolak, AG Terdakwa Penganiayaan D Bakal Ajukan Kasasi
Kamis, 04 Mei 2023 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
“Baru kemudian memori kasasinya akan kita serahkan beberapa hari kemudian. Minggu depan (11 Mei 2023) batas akhir pernyataan kasasi dan memori kasasinya maksimal 25 Mei 2023,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AG dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D.Pihak AG kemudian mengajukan banding atas perkara tersebutdan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2023. Baca juga: Hakim Banding Sebut AG Beri Jalan Pertemukan Mario Dandy ke D
Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AG dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D.Pihak AG kemudian mengajukan banding atas perkara tersebutdan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2023. Baca juga: Hakim Banding Sebut AG Beri Jalan Pertemukan Mario Dandy ke D
(mhd)
Lihat Juga :