Banding Ditolak, AG Terdakwa Penganiayaan D Bakal Ajukan Kasasi
Kamis, 04 Mei 2023 - 19:51 WIB
loading...
Tim Penasihat Hukum AG, terdakwa kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor D (17). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa anak, AG (15), dalam kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20), terhadap putra pengurus GP Ansor D (17) bakal mengajukan kasasi . Upaya hukum itu ditempuh setelah banding yang diajukan beberapa waktu lalu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga (AG) untuk kasasi,” kata Penasihat Hukum AG, Mangatta Toding Allo, Kamis (4/5/2023). Baca juga: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Tim Penasihat Hukum bakal menyampaikan upaya hukum kasasi terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung (MA). “Rencananya, kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak AG baru akan mengajukan memori kasasi di lain hari. Hal itu mengingat tenggat waktu memori kasasi yang bisa disampaikan hingga 25 Mei 2023.
“Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga (AG) untuk kasasi,” kata Penasihat Hukum AG, Mangatta Toding Allo, Kamis (4/5/2023). Baca juga: Putusan Banding, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Tim Penasihat Hukum bakal menyampaikan upaya hukum kasasi terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung (MA). “Rencananya, kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak AG baru akan mengajukan memori kasasi di lain hari. Hal itu mengingat tenggat waktu memori kasasi yang bisa disampaikan hingga 25 Mei 2023.
Lihat Juga :