Kompak Jualan Sabu, Ibu-Anak di Tanjungbalai Diringkus Polisi
Kamis, 04 Mei 2023 - 06:34 WIB
loading...
Ibu dan Anak yang kompak Jualan Narkoba berikut barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Foto istimewa
A
A
A
TANJUNGBALAI - Ibu berinisial E (48) bersama anaknya ORL alias O (27) tidak berdaya saat ditangkap polisi. Warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga kompak berjualan barang haram narkoba .
Dari kedua, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 153,71 gram. Sebagian dari sabu-sabu itu rencananya akan dijual kepada personel Polisi yang menyamar. Baca juga: Anggota TNI AD Ditangkap BNN di Tangerang, 50 Kg Ganja Disita
"Keduanya kita tangkap dari Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Kamis, 27 April 2023 kemarin. Sekitar pukul 15.30 WIB. Barang buktinya 153,71 gram sabu ," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, Rabu (3/5/2023).
Penangkapan keduanya, kata Silalahi, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi E berjualan narkoba. Dari laporan itu, Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memancing E untuk bertransaksi narkoba.
"Kita kirim personel untuk menyamar dan memesan sebanyak 1 ons sabu kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 40 juta. Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan dan kedua pelaku berhasil diringkus," sebut Silalahi.
Tersangka E mengutus O untuk menyerahkan sabu pesanan yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam. Sementara E menunggu di atas becak motor yang tak jauh dari lokasi transaksi.
Dari kedua, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 153,71 gram. Sebagian dari sabu-sabu itu rencananya akan dijual kepada personel Polisi yang menyamar. Baca juga: Anggota TNI AD Ditangkap BNN di Tangerang, 50 Kg Ganja Disita
"Keduanya kita tangkap dari Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Kamis, 27 April 2023 kemarin. Sekitar pukul 15.30 WIB. Barang buktinya 153,71 gram sabu ," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, Rabu (3/5/2023).
Penangkapan keduanya, kata Silalahi, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi E berjualan narkoba. Dari laporan itu, Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memancing E untuk bertransaksi narkoba.
"Kita kirim personel untuk menyamar dan memesan sebanyak 1 ons sabu kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 40 juta. Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan dan kedua pelaku berhasil diringkus," sebut Silalahi.
Tersangka E mengutus O untuk menyerahkan sabu pesanan yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam. Sementara E menunggu di atas becak motor yang tak jauh dari lokasi transaksi.
Lihat Juga :