Pria Perusak Masjid Al Istiqomah Sukabumi dengan Senjata Tajam Berpeluang Bebas, Ini Sebabnya
Rabu, 03 Mei 2023 - 21:59 WIB
loading...
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo. Foto: MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Pria bersenjata tajam yang merusak Mesjid Al Istiqomah berpeluang lolos dari jeratan hukum dan penyelidikan kasusnya kemungkinan akan dihentikan oleh Polres Sukabumi Kota .
Hal tersebut didasari dengan surat yang dikeluarkan oleh RSUD R Syamsudin SH bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menuturkan, perkembangan terkini kasus perusakan Masjid Al Istiqomah saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (3/5/2023) usai menerima kunjungan Kapolda Jawa Barat.
Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Hancurkan Kaca Masjid di Sukabumi, Ini Penampakannya!
"Kita telah memeriksa 4 saksi, kemudian kita sudah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH, kita sudah berkirim surat, Alhamdulillah kemarin sudah dibalas dari pihak rumah sakit, intinya menyatakan bahwa memang yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat dan harus ditangani oleh pihak kedokteran kemudian rumah sakit jiwa," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Ari mengatakan, saat ini pelaku masih di isolasi di RSUD R Syamsudin SH, kemudian terkait masalah proses penegakan hukum, Polres Sukabumi Kota mengikuti aturan yang ada, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara karena jelas di aturan undang undang, namun apabila pelaku tidak normal dan tidak dapat berpikir secara logika, maka ada aturan tersendiri.
Hal tersebut didasari dengan surat yang dikeluarkan oleh RSUD R Syamsudin SH bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menuturkan, perkembangan terkini kasus perusakan Masjid Al Istiqomah saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (3/5/2023) usai menerima kunjungan Kapolda Jawa Barat.
Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Hancurkan Kaca Masjid di Sukabumi, Ini Penampakannya!
"Kita telah memeriksa 4 saksi, kemudian kita sudah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH, kita sudah berkirim surat, Alhamdulillah kemarin sudah dibalas dari pihak rumah sakit, intinya menyatakan bahwa memang yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat dan harus ditangani oleh pihak kedokteran kemudian rumah sakit jiwa," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Ari mengatakan, saat ini pelaku masih di isolasi di RSUD R Syamsudin SH, kemudian terkait masalah proses penegakan hukum, Polres Sukabumi Kota mengikuti aturan yang ada, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara karena jelas di aturan undang undang, namun apabila pelaku tidak normal dan tidak dapat berpikir secara logika, maka ada aturan tersendiri.
Lihat Juga :