Emosi Dimarahi, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri hingga Memar
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Merasa tidak senang karena dimarahi, Gunadi (46), warga Kota Lubuklinggau tega menganiaya istrinya , Meisi Titi Afriana. Akibatnya, kini pelaku harus mendekam di sel jeruji besi Polres Lubuklinggau .
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian tersebut terjadi, Sabtu (29/4/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban marah pada pelaku dengan mengatakan "Sudah nak nganu ke betino lon*e itu terus suruhlah balek".
Mendengar perkataan istrinya, kata Robi, pelaku pun kemudian menjawab "Yo lah ku suruh balek, cari Samo sikap kamu jangan kasar igo". Korban pun diketahui terus berbicara kasar kepada pelaku tanpa henti hingg membuat pelaku emosi.
"Tersangka telah mengakui melakukan kekerasan secara fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya di rumah dengan meninju satu kali ke arah kening sebelah kiri korban," ujar Robi, Rabu (3/5/2023).
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Robi, korban pun mengalami luka memar. Dan setelah dipukul, korban pun kembali duduk di ruang TV bersama anaknya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Selain menangkap tersangka yang merupakan warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Tanah Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, polisi juga mengamankan barang bukti yakni buku nikah pelaku dan korban.
"Petugas telah mengamankan barang bukti 1 buah buku akad nikah atas nama Gunadi dan Meisi Titi Afriana yang dikeluarkan KUA Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian tersebut terjadi, Sabtu (29/4/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban marah pada pelaku dengan mengatakan "Sudah nak nganu ke betino lon*e itu terus suruhlah balek".
Mendengar perkataan istrinya, kata Robi, pelaku pun kemudian menjawab "Yo lah ku suruh balek, cari Samo sikap kamu jangan kasar igo". Korban pun diketahui terus berbicara kasar kepada pelaku tanpa henti hingg membuat pelaku emosi.
"Tersangka telah mengakui melakukan kekerasan secara fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya di rumah dengan meninju satu kali ke arah kening sebelah kiri korban," ujar Robi, Rabu (3/5/2023).
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Robi, korban pun mengalami luka memar. Dan setelah dipukul, korban pun kembali duduk di ruang TV bersama anaknya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Selain menangkap tersangka yang merupakan warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Tanah Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, polisi juga mengamankan barang bukti yakni buku nikah pelaku dan korban.
"Petugas telah mengamankan barang bukti 1 buah buku akad nikah atas nama Gunadi dan Meisi Titi Afriana yang dikeluarkan KUA Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel," pungkasnya.
(nic)