Viral Penonaktifan KTP DKI Jakarta Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, Begini Faktanya
Rabu, 03 Mei 2023 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Budi, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 194.000 orang ber-KTP DKI namun sudah tidak tinggal di wilayah Jakarta. Data ini berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
Saat ini, kata Budi, rencana penonaktifan NIK 194.000 orang tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada Agustus 2023 mendatang. Ketua RT/RW memiliki wewenang untuk mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.
Diketahui, dalam narasi yang viral di WhatsApp, disebukan penonaktifan KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta, akan berlaku pada bulan Juni 2023.
Berikut isi narasi yang diviralkan tersebut:
Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta:
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 194.000 orang ber-KTP DKI namun sudah tidak tinggal di wilayah Jakarta. Data ini berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
Saat ini, kata Budi, rencana penonaktifan NIK 194.000 orang tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada Agustus 2023 mendatang. Ketua RT/RW memiliki wewenang untuk mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.
Diketahui, dalam narasi yang viral di WhatsApp, disebukan penonaktifan KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta, akan berlaku pada bulan Juni 2023.
Berikut isi narasi yang diviralkan tersebut:
Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta:
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
Lihat Juga :