Viral Penonaktifan KTP DKI Jakarta Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara, Begini Faktanya
Rabu, 03 Mei 2023 - 15:54 WIB
loading...
Rencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP), viral di media sosial, Rabu (3/5/2023. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP), viral di media sosial, Rabu (3/5/2023. Dinarasikan akan dilakukan penonaktifan KTP DKI Jakarta terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara.
Menanggapi narasi yang viral tersebut, Kadisdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Budi mengakui bahwa Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan tertib administrasi. Hal ini ditujukan kepada penduduk yang sudah pindah ke daerah lain, namun masih tercatat sebagai warga Jakarta.
Baca Juga: Ini Cara Buat KTP Digital dari HP, Lengkap dengan Persyaratannya!
Akan tetapi, kata Budi, kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Kebijakan ini hanya dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta secara de facto memang harus tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Untuk itu, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Usai Libur Lebaran 2023, Dukcapil DKI Catat 1.228 Pendatang Baru
Menanggapi narasi yang viral tersebut, Kadisdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Budi mengakui bahwa Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan tertib administrasi. Hal ini ditujukan kepada penduduk yang sudah pindah ke daerah lain, namun masih tercatat sebagai warga Jakarta.
Baca Juga: Ini Cara Buat KTP Digital dari HP, Lengkap dengan Persyaratannya!
Akan tetapi, kata Budi, kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Kebijakan ini hanya dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta secara de facto memang harus tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Untuk itu, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Usai Libur Lebaran 2023, Dukcapil DKI Catat 1.228 Pendatang Baru
Lihat Juga :