KPK Izinkan Pemda Klaim Lahan Fasos-Fasum yang Ditinggal Pengembang
Selasa, 21 Juli 2020 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
"Yang dulu misalnya pemekaran dan menjadi tanah desa dan lalu tanah eks desa itu sekarang masuk kawasan kabupaten, bukan Tangsel, tapi pemerintahannya Tangsel, itu harus segera didata oleh tim kecil," jelasnya. (Baca juga: Demi Anak, Perempuan Cantik Pemandu Lagu Ini Rela Panas-panasan Ikut Demo)
Proses identifikasi aset desa ini juga harus melibatkan pihak desa atau kelurahan. Kemudian dicatat, apakah aset tanah itu masuk di Tangsel atau kabupaten. Sedikitnya ada sekira 20 bidang tanah yang tak bertuan.
"Jadi tanah ini tidak dicatat di mana pun. Sebab itu tanah desa, di kabupaten juga tidak ada. Jadi yang pertama harus dilakukan, catat itu sebagai aset negara dulu. Terlepas itu di Tangsel atau Kabupaten," jelasnya.
Kembali pada aset pemerintah yang hingga kini masih dikuasai oleh pengembang, dari total 1.000 pengembang yang ada. Pihaknya mencatat baru 500 aset yang diserahkan.
Proses identifikasi aset desa ini juga harus melibatkan pihak desa atau kelurahan. Kemudian dicatat, apakah aset tanah itu masuk di Tangsel atau kabupaten. Sedikitnya ada sekira 20 bidang tanah yang tak bertuan.
"Jadi tanah ini tidak dicatat di mana pun. Sebab itu tanah desa, di kabupaten juga tidak ada. Jadi yang pertama harus dilakukan, catat itu sebagai aset negara dulu. Terlepas itu di Tangsel atau Kabupaten," jelasnya.
Kembali pada aset pemerintah yang hingga kini masih dikuasai oleh pengembang, dari total 1.000 pengembang yang ada. Pihaknya mencatat baru 500 aset yang diserahkan.
(thm)
Lihat Juga :