KPK Izinkan Pemda Klaim Lahan Fasos-Fasum yang Ditinggal Pengembang
Selasa, 21 Juli 2020 - 22:32 WIB
loading...
Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Banyak aset milik pemerintah daerah berupa fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) yang masih dikuasai pengembang. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat ada sekitar 1.000 pengembang.
Dari total sekitar 1.000 pengembang itu, tidak sedikit yang telah gulung tikar dan tidak diketahui jejaknya lagi. Sehingga, aset fasos fasum yang ada belum diserahkan. Namun kebekuan persoalan itu bisa terpecahkan.
Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha mengatakan, pihak pemerintah daerah bisa melakukan pengusutan pada alamat pengembang dan menyuratinya.
"Jadi ada beberapa strategi. Pasti ada itu jejaknya. Sebenarnya ini sudah dilakukan oleh pemkot. Surati, jika sampai tiga kali tidak ada respons, langsung diklaim saja," ujar Asep, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: 4.000 Aset Milik Pemkab Tangerang Masih Dikuasai Pengembang Perumahan)
Menurut dia, mengklaim aset pengembang yang menjadi hak dari pemerintah sah-sah saja. Namun dengan catatan tetap harus diumumkan terlebih dahulu di media.
"Jadi di dalam kontek misalnya dengan pihak ketiga, kami melibatkan kejaksaan, yang intinya Jamdatun sebagai pengacara negara akan membantu pemda dalam permasalahan aset," jelasnya.
Banyak aset milik pengembang di Tangsel yang tidak tercatat. Baik di bagian pencatatan aset Pemkot Tangsel, maupun di wilayah Kabupaten Tangerang. Aset tak bertuan ini banyak berupa tanah dan bisa diklaim.
Dari total sekitar 1.000 pengembang itu, tidak sedikit yang telah gulung tikar dan tidak diketahui jejaknya lagi. Sehingga, aset fasos fasum yang ada belum diserahkan. Namun kebekuan persoalan itu bisa terpecahkan.
Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha mengatakan, pihak pemerintah daerah bisa melakukan pengusutan pada alamat pengembang dan menyuratinya.
"Jadi ada beberapa strategi. Pasti ada itu jejaknya. Sebenarnya ini sudah dilakukan oleh pemkot. Surati, jika sampai tiga kali tidak ada respons, langsung diklaim saja," ujar Asep, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: 4.000 Aset Milik Pemkab Tangerang Masih Dikuasai Pengembang Perumahan)
Menurut dia, mengklaim aset pengembang yang menjadi hak dari pemerintah sah-sah saja. Namun dengan catatan tetap harus diumumkan terlebih dahulu di media.
"Jadi di dalam kontek misalnya dengan pihak ketiga, kami melibatkan kejaksaan, yang intinya Jamdatun sebagai pengacara negara akan membantu pemda dalam permasalahan aset," jelasnya.
Banyak aset milik pengembang di Tangsel yang tidak tercatat. Baik di bagian pencatatan aset Pemkot Tangsel, maupun di wilayah Kabupaten Tangerang. Aset tak bertuan ini banyak berupa tanah dan bisa diklaim.
Lihat Juga :