Parah! Kurir Paket di Kobar Gelapkan Uang COD Rp5,1 Juta untuk Main Judi Slot

Rabu, 03 Mei 2023 - 14:57 WIB
loading...
Parah! Kurir Paket di...
Seorang kurir paket Shopee Expres di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang COD (cash on delivery) dari konsumen untuk main judi slot. Foto SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang kurir paket Shopee Expres di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang COD (cash on delivery) dari konsumen untuk main judi slot.Total uang hasil COD yang digelapkan pria berinidsial B tersebut sebesar Rp5,1 juta.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat tersangka mengambil dan membawa 31 barang COD dari kantor Shopee Expres Pangkalan Bun. Baca juga: Serangan Jantung, Kurir Ekspedisi Meninggal saat Antar Paket di Kembangan

“Setelah itu, tersangka lalu mengantarkan 19 paket COD yang dibawanya kepada konsumen yang ada di Kecamatan Kumai. Dari hasil pengiriman itu terkumpul uang sebesar Rp5,1 juta,” ujar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (3/5/2023).

Kapolres mengataka, sejatinya uang tersebut langsung disetor kepada pihak perusahaan. Namun oleh tersangka uang hasil COD itu malah dipergunakan untuk bermain judi online.

"Tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran pengiriman paket COD dari customer kepada pihak perusahaan, melainkan uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi slot," ungkapnya.

Lantaran kalah bermain judi slot, tersangka lalu membuang 12 paket barang COD sisanya senilai Rp1,4 juta di daerah Hanau, Kabupaten Seruyan dan berpura-pura menghilangkan diri dengan alasan diculik. Baca juga: Ini Tips Badan Siber dan Sandi Negara agar Tidak Tertipu Undangan Pernikahan Palsu

Sementara terkait hilangnya tersangka, kasus ini sempat dilaporkan pihak keluarga kepada polisi dan informasi kehilangan itu juga telah beredar luas di jagad media sosial. "Dia sendiri yang merencanakan seolah-olah hilang. Dia menyampaikan diculik,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu resi pengiriman barang atas nama tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan. “Ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun," pungkas Kapolres.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan dan Satgas PKH...
Menhan dan Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Ha Lahan Tambang Ilegal di Kalteng
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Gubernur Kalteng Sumbangkan...
Gubernur Kalteng Sumbangkan 20 Hektare Tanah untuk Sekolah Garuda Demi Dukung Program Presiden
Kurir Paket di Bekasi...
Kurir Paket di Bekasi Dibacok Pelanggan saat Tagih Paket COD Rp30.000
Momentum Hari Bhayangkara...
Momentum Hari Bhayangkara ke-79, Gubernur Kalteng Ajak Polri Perkuat Sinergi Bangun Kalimantan Tengah
Lakukan Sidak di Samsat...
Lakukan Sidak di Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo
Kartini Masa Kini di...
Kartini Masa Kini di Jalanan, Kisah Kurir Perempuan Menembus Batas
Bantah Gelapkan Dana...
Bantah Gelapkan Dana Rp13,2 Miliar, KDI Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua DPW PPP Kalteng...
Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Mendadak, Ada Apa?
Rekomendasi
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved