Parah! Kurir Paket di Kobar Gelapkan Uang COD Rp5,1 Juta untuk Main Judi Slot

Rabu, 03 Mei 2023 - 14:57 WIB
loading...
Parah! Kurir Paket di Kobar Gelapkan Uang COD Rp5,1 Juta untuk Main Judi Slot
Seorang kurir paket Shopee Expres di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang COD (cash on delivery) dari konsumen untuk main judi slot. Foto SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang kurir paket Shopee Expres di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang COD (cash on delivery) dari konsumen untuk main judi slot.Total uang hasil COD yang digelapkan pria berinidsial B tersebut sebesar Rp5,1 juta.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat tersangka mengambil dan membawa 31 barang COD dari kantor Shopee Expres Pangkalan Bun.

“Setelah itu, tersangka lalu mengantarkan 19 paket COD yang dibawanya kepada konsumen yang ada di Kecamatan Kumai. Dari hasil pengiriman itu terkumpul uang sebesar Rp5,1 juta,” ujar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (3/5/2023).

Kapolres mengataka, sejatinya uang tersebut langsung disetor kepada pihak perusahaan. Namun oleh tersangka uang hasil COD itu malah dipergunakan untuk bermain judi online.

"Tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran pengiriman paket COD dari customer kepada pihak perusahaan, melainkan uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi slot," ungkapnya.

Lantaran kalah bermain judi slot, tersangka lalu membuang 12 paket barang COD sisanya senilai Rp1,4 juta di daerah Hanau, Kabupaten Seruyan dan berpura-pura menghilangkan diri dengan alasan diculik.
Sementara terkait hilangnya tersangka, kasus ini sempat dilaporkan pihak keluarga kepada polisi dan informasi kehilangan itu juga telah beredar luas di jagad media sosial. "Dia sendiri yang merencanakan seolah-olah hilang. Dia menyampaikan diculik,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu resi pengiriman barang atas nama tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan. “Ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun," pungkas Kapolres.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)