Hadapi Bonus Demografi, Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Perluas Lapangan Kerja

Selasa, 02 Mei 2023 - 22:10 WIB
loading...
Hadapi Bonus Demografi,...
Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Nur Effendi menyoroti tanggung jawab besar pemerintah dalam menghadapi bonus demografi hingga 2050. Foto ist
A A A
BOGOR - Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Nur Effendi menyoroti tanggung jawab besar pemerintah dalam menghadapi bonus demografi hingga 2050. Sebab, angkatan kerja yang masuk ke fase kerja setiap tahun mencapai sekitar 2,5 juta orang.



“Maka perlu dipikirkan upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai serta mengatasi hambatan yang masih ada di sektor ketenagakerjaan,” kata Tadjudin dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh’, Selasa (2/5/2023). Baca juga: MPR: Pemberdayaan Pemuda Penting Diwujudkan untuk Masa Depan Bangsa yang Lebih Baik

Menurut Tadjudin, tujuan utama UU Ciptaker adalah untuk mempermudah investasi untuk peluang kerja. Tadjudin optimistis, jika berjalan seperti yang diharapkan, maka pengangguran akan menurun dan tenaga kerja yang diserap akan lebih besar.

“Bahkan, bonus demografi itu bukan jadi beban, tetapi dapat menjadi pendorong untuk pertumbuhan ekonomi,” kayanya.

Namun, secara keseluruhan, implementasi UU Ciptaker, lanjut dia, memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama terkait peningkatan investasi dan penurunan hambatan perdagangan dan investasi.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi UU Ciptaker agar dapat memastikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Buruh FNPBI, Lukman Hakim mengatakan, dalam proses penetapan UU Ciptaker perlu dipastikan keterlibatan semua pihak. Baca juga: Rayakan Hari Buruh, SPN dan FSB Garteks Suarakan Konsep Hubungan Industrial

Selain perlu dipikirkan terkait upah agar pengusaha juga memikirkan bagaimana pekerjanya dapat hidup layak dengan keluarganya.

Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).

Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.

Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dilakukan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga hari ini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan.

Mereka menilai peraturan yang baru ini tidak jauh beda dengan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Pabrik Garmen Beroperasi...
Pabrik Garmen Beroperasi di Pemalang, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Pemprov Kalteng Digitalisasi...
Pemprov Kalteng Digitalisasi Sistem Penyerapan Tenaga Kerja Perkebunan Sawit
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Slank Berharap HS Serap...
Slank Berharap HS Serap Slankers Jadi Tenaga Kerja
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved