Stasiun Gambir Berangkatkan 11.000 Penumpang Hari Ini
Senin, 01 Mei 2023 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Daop 1 Jakarta kembali mengimbau agar pelanggan KA yang akan mudik agar memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas eksekutif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.
Selain itu pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, di antaranya yaitu: Barang-barang yang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda atau barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan. Baca juga: Arus Balik Lebaran, Ribuan Warga Tiba di Stasiun Pasar Senen
(mhd)
Lihat Juga :