Warga Bulukumba Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:53 WIB
loading...
Sosialisasi kebijakan baru terkait pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Bulukumba, Selasa (21/7/2020). Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
A
A
A
BULUKUMBA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba kembali menyosialisasikan beberapa kebijakan baru.
Salah satunya soal kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektrik, tanpa perlu lagi dilegalisir dan hasilnya berbentuk barcode.
Pencetakan dokumen kependudukan kini juga tidak lagi menggunakan kertas cetakan khusus, sebab hanya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.
Baca juga: Warga Keluhkan Pelayanan Air Bersih Milik PDAM Bulukumba
"Penggunaan kertas HVS 80 gram sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Ini penting diketahui oleh masyarakat, jangan sampai dokumen tersebut dianggap palsu," kata Kadis Dukcapil A Mulyati Nur, Selasa (21/7/2020).
Salah satunya soal kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektrik, tanpa perlu lagi dilegalisir dan hasilnya berbentuk barcode.
Pencetakan dokumen kependudukan kini juga tidak lagi menggunakan kertas cetakan khusus, sebab hanya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.
Baca juga: Warga Keluhkan Pelayanan Air Bersih Milik PDAM Bulukumba
"Penggunaan kertas HVS 80 gram sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Ini penting diketahui oleh masyarakat, jangan sampai dokumen tersebut dianggap palsu," kata Kadis Dukcapil A Mulyati Nur, Selasa (21/7/2020).
Lihat Juga :