Tudingan Teddy Minahasa soal Pimpinan Polri Dinilai sebagai Membela Diri
Sabtu, 29 April 2023 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dipidana mati. Pangkalnya, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Teddy menurut JPU. Yakni, turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu yang diedarkan, perilakunya tak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum, serta mencoreng nama baik Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Kemudian, mengkhianati Presiden karena mengedarkan sabu-sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), berbelit-belit dalam memberi keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan bagi Teddy.
Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Teddy menurut JPU. Yakni, turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu yang diedarkan, perilakunya tak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum, serta mencoreng nama baik Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Kemudian, mengkhianati Presiden karena mengedarkan sabu-sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), berbelit-belit dalam memberi keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan bagi Teddy.
(mhd)
Lihat Juga :