Tudingan Teddy Minahasa soal Pimpinan Polri Dinilai sebagai Membela Diri

Sabtu, 29 April 2023 - 06:29 WIB
loading...
Tudingan Teddy Minahasa...
Tudingan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg Teddy Minahasa yang menyebut ada perintah pimpinan Polri di balik kasusnya dinilai membela diri. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Tudingan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg Teddy Minahasa yang menyebut ada perintah pimpinan Polri di balik kasusnya dinilai sebagai membela diri. Adapun Teddy menyampaikan demikian dengan mengulang pernyataan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander saat menangkapnya pada 24 Oktober dan 4 November 2022.

“Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya, Bapak Mukti Juarsa dan Dony Alexander, (mengatakan) kepada saya, 'Mohon maaf, Jenderal. Kami mohon ampun. Semua ini karena perintah pimpinan,” kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28April 2023. Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jalani Patsus di Propam Polri

“Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu, patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai apa yang disampaikan Teddy itu hanyalah upaya membela diri dengan membingkai framing personel kepolisian yang sedang bertugas. Sebab, pernyataan tersebut tidak memadai atau kurang lengkap untuk dimaknai sebagai upaya kriminalisasi apalagi Teddy sedang dalam proses hukum di pengadilan.

“Setiap orang yang dalam proses tersangka, terdakwa, pasti mencari pembelaan dari berbagai hal. Jadi, celah-celah yang sedikit pun akan digunakan. Dari sudut komunikasi, (pernyataan) ‘ini perintah komandan’ framing. Seharusnya TM kejar lagi, dong! Kan, background-nya polisi juga. Harusnya dia kejar siapa yang menyampaikan pesan dan pesannya apa,” kata Emrus saat dihubungi, Jumat 28April 2023.



Sebagai perwira tinggi, bagi Emrus, Teddy Minahasa memiliki privilese untuk mencecar lebih jauh atas apa yang disampaikan Mukti Juharsa dan Dony Alexander. “Kalau nanti sudah jelas siapa dan mengatakan apa, buka ke pengadilan,” ucapnya.

Emrus menyesalkan apa yang disampaikan Teddy Minahasa tersebut belum tuntas dan tidak jelas (klir). Hal ini pun memancing masyarakat luas untuk mengartikannya secara liar sehingga membuat tidak nyaman.

“Pernyataan TM soal pimpinan masih abstrak, multitafsir, dan enggak bisa dimaknai sebagai pimpinan sehingga buat publik tidak nyaman. Kalau setengah begitu, kan, orang bisa menafsirkan seolah-seolah perintah tidak baik, seolah pimpinan siapa. Kapolsek itu pimpinan juga. Maka, definisi pimpinan harus dikejar,” katanya.

Di sisi lain, Emrus memaklumi apabila Teddy Minahasa berupaya membela diri atas kasus yang menimpanya. “Membela diri itu wajar, tapi faktanya harus lengkap, harus valid, tidak ada framing karena publik ingin tahu karena ini penegakan hukum,” pungkasnya. Baca juga: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Wujud Ketegasan Kapolri Bersihkan Polri

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dipidana mati. Pangkalnya, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Teddy menurut JPU. Yakni, turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu yang diedarkan, perilakunya tak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum, serta mencoreng nama baik Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Kemudian, mengkhianati Presiden karena mengedarkan sabu-sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), berbelit-belit dalam memberi keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan bagi Teddy.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Pengembangan Sektor...
Pengembangan Sektor Maritim di Indonesia Butuh Data yang Komprehensif
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved