Tudingan Teddy Minahasa soal Pimpinan Polri Dinilai sebagai Membela Diri
Sabtu, 29 April 2023 - 06:29 WIB
loading...
Tudingan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg Teddy Minahasa yang menyebut ada perintah pimpinan Polri di balik kasusnya dinilai membela diri. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tudingan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg Teddy Minahasa yang menyebut ada perintah pimpinan Polri di balik kasusnya dinilai sebagai membela diri. Adapun Teddy menyampaikan demikian dengan mengulang pernyataan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander saat menangkapnya pada 24 Oktober dan 4 November 2022.
“Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya, Bapak Mukti Juarsa dan Dony Alexander, (mengatakan) kepada saya, 'Mohon maaf, Jenderal. Kami mohon ampun. Semua ini karena perintah pimpinan,” kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28April 2023. Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jalani Patsus di Propam Polri
“Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu, patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai apa yang disampaikan Teddy itu hanyalah upaya membela diri dengan membingkai framing personel kepolisian yang sedang bertugas. Sebab, pernyataan tersebut tidak memadai atau kurang lengkap untuk dimaknai sebagai upaya kriminalisasi apalagi Teddy sedang dalam proses hukum di pengadilan.
“Setiap orang yang dalam proses tersangka, terdakwa, pasti mencari pembelaan dari berbagai hal. Jadi, celah-celah yang sedikit pun akan digunakan. Dari sudut komunikasi, (pernyataan) ‘ini perintah komandan’ framing. Seharusnya TM kejar lagi, dong! Kan, background-nya polisi juga. Harusnya dia kejar siapa yang menyampaikan pesan dan pesannya apa,” kata Emrus saat dihubungi, Jumat 28April 2023.
“Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya, Bapak Mukti Juarsa dan Dony Alexander, (mengatakan) kepada saya, 'Mohon maaf, Jenderal. Kami mohon ampun. Semua ini karena perintah pimpinan,” kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28April 2023. Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jalani Patsus di Propam Polri
“Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu, patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai apa yang disampaikan Teddy itu hanyalah upaya membela diri dengan membingkai framing personel kepolisian yang sedang bertugas. Sebab, pernyataan tersebut tidak memadai atau kurang lengkap untuk dimaknai sebagai upaya kriminalisasi apalagi Teddy sedang dalam proses hukum di pengadilan.
“Setiap orang yang dalam proses tersangka, terdakwa, pasti mencari pembelaan dari berbagai hal. Jadi, celah-celah yang sedikit pun akan digunakan. Dari sudut komunikasi, (pernyataan) ‘ini perintah komandan’ framing. Seharusnya TM kejar lagi, dong! Kan, background-nya polisi juga. Harusnya dia kejar siapa yang menyampaikan pesan dan pesannya apa,” kata Emrus saat dihubungi, Jumat 28April 2023.
Lihat Juga :