Pangandaran Salurkan 658 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
loading...
A
A
A
PARIGI - Perhatian Pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menikmati tempat tinggal yang layak huni di Pangandaran cukup baik.
Pada tahun 2020 Pemerintah Darah Pangandaran berhasil mengalokasikan bantuan rumah sebanyak 658 unit dari APBN dan APBD Provinsi.
Kepala Seksi Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Darda Kusnendra mengatakan, 658 unit rumah tersebut disebar berdasarkan kebutuhan.
"Sebaran bantuan perumahan tersebut diantaranya di Kecamatan Pangandaran sebanyak 68 unit," kata Darda.
Untuk bantuan perumahan di Kecamatan Pangandaran bersumber dari DAK. Penyebarannya di Desa Sidomulyo 33 unit, Desa Pangandaran 15 unit dan Desa Sukahurip 20 unit.
Sedangkan bantuan perumahan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat sebanyak 390 unit.
"Bantuan tersebut dialokasikan bagi warga yang bermukim di rumah tidak layak huni," tambah Darda.
Darda menjelaskan, bantuan perumahan dari APBD Provinsi tersebut disebar di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar.
"Untuk Kecamatan Cigugur sebanyak 60 unit di Desa Bunisari sedangkan di Kecamatan Langkaplancar tersebar di 6 Desa diantaranya di Desa Bangunjaya 30 unit, Desa Karangkamiri 30 unit, Desa Bangunkarya 70 unit, Desa Jadimulya 70 unit, Desa Jayasari 70 unit dan Desa Langkaplancar 60 unit," jelasnya.
Selain itu Kabupaten Pangandaran juga menyalurkan 200 unit perumahan dari program BSPS yang dianggarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.
"Program BSPS disebar di Kecamatan Pangandaran di Desa Wonoharjo 50 unit dan Desa Babakan 50 unit sedangkan di Kecamatan Sidamuluih di Desa Cikalong 50 unit dan Desa Cikembulan 50 unit," terangnya.
Darda menerangkan, bantuan perumahan tersebut berupa uang yang di transfer ke rekening calon penerima.
"Jumlah uang bantuan dari DAK, APBD Provinsi dan program BSPS Rp.17.500.000," paparnya.
Jumlah bantuan Rp.17.500.000 tersebut dialokasikan Rp.15 juta untuk kebutuhan material dan Rp.2.500.000 untuk harian ongkos kerja.
"Secara teknis pengerjaan bantuan perumahan dikerjakan secara swadaya karena ada beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat," pungkas Darda.
Pada tahun 2020 Pemerintah Darah Pangandaran berhasil mengalokasikan bantuan rumah sebanyak 658 unit dari APBN dan APBD Provinsi.
Kepala Seksi Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Darda Kusnendra mengatakan, 658 unit rumah tersebut disebar berdasarkan kebutuhan.
"Sebaran bantuan perumahan tersebut diantaranya di Kecamatan Pangandaran sebanyak 68 unit," kata Darda.
Untuk bantuan perumahan di Kecamatan Pangandaran bersumber dari DAK. Penyebarannya di Desa Sidomulyo 33 unit, Desa Pangandaran 15 unit dan Desa Sukahurip 20 unit.
Sedangkan bantuan perumahan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat sebanyak 390 unit.
"Bantuan tersebut dialokasikan bagi warga yang bermukim di rumah tidak layak huni," tambah Darda.
Darda menjelaskan, bantuan perumahan dari APBD Provinsi tersebut disebar di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar.
"Untuk Kecamatan Cigugur sebanyak 60 unit di Desa Bunisari sedangkan di Kecamatan Langkaplancar tersebar di 6 Desa diantaranya di Desa Bangunjaya 30 unit, Desa Karangkamiri 30 unit, Desa Bangunkarya 70 unit, Desa Jadimulya 70 unit, Desa Jayasari 70 unit dan Desa Langkaplancar 60 unit," jelasnya.
Selain itu Kabupaten Pangandaran juga menyalurkan 200 unit perumahan dari program BSPS yang dianggarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.
"Program BSPS disebar di Kecamatan Pangandaran di Desa Wonoharjo 50 unit dan Desa Babakan 50 unit sedangkan di Kecamatan Sidamuluih di Desa Cikalong 50 unit dan Desa Cikembulan 50 unit," terangnya.
Darda menerangkan, bantuan perumahan tersebut berupa uang yang di transfer ke rekening calon penerima.
"Jumlah uang bantuan dari DAK, APBD Provinsi dan program BSPS Rp.17.500.000," paparnya.
Jumlah bantuan Rp.17.500.000 tersebut dialokasikan Rp.15 juta untuk kebutuhan material dan Rp.2.500.000 untuk harian ongkos kerja.
"Secara teknis pengerjaan bantuan perumahan dikerjakan secara swadaya karena ada beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat," pungkas Darda.
(ars)