Pengamat Sebut Kasus Teddy Minahasa Bukti Ada Persaingan Tidak Sehat di Tubuh Polri
Kamis, 27 April 2023 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, apa yang disampaikan Teddy Minahasa mengindikasikan bahwa kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengindikasikan adanya perang bintang di tubuh kepolisian. "Dugaan tentang ini (perang bintang di tubuh Polri) pun sudah saya kemukakan sejak Oktober tahun lalu, jauh sebelum persidangan dimulai," katanya.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Ada Upaya Rekayasa dan Konspirasi dalam Kasus Narkoba yang Menjeratnya
Reza menambahkan, perang bintang seperti itu bisa memiliki akibat yang positif namun juga bisa sangat berbahaya. Menurut Reza keberadaan subgroup di internal kepolisian sudah cukup banyak dikaji. Jika subgroup itu saling berkompetisi secara konstruktif maka ini berdampak positif bagi masyarakat.
"Apabila antarsubgroup di dalam tubuh kepolisian itu bersaing dengan cara destruktif, maka hal tersebut bisa merusak kohesivitas organisasi kepolisian. Kalau institusi kepolisian sudah pecah belah, maka publik yang merasakan mudaratnya," katanya.
Reza menilai seluruh dakwaan terhadap Tedy Minahasa rapuh. Pembuktian bahwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan yang didakwakan, itu pembuktiannya rapuh.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Ada Upaya Rekayasa dan Konspirasi dalam Kasus Narkoba yang Menjeratnya
Reza menambahkan, perang bintang seperti itu bisa memiliki akibat yang positif namun juga bisa sangat berbahaya. Menurut Reza keberadaan subgroup di internal kepolisian sudah cukup banyak dikaji. Jika subgroup itu saling berkompetisi secara konstruktif maka ini berdampak positif bagi masyarakat.
"Apabila antarsubgroup di dalam tubuh kepolisian itu bersaing dengan cara destruktif, maka hal tersebut bisa merusak kohesivitas organisasi kepolisian. Kalau institusi kepolisian sudah pecah belah, maka publik yang merasakan mudaratnya," katanya.
Reza menilai seluruh dakwaan terhadap Tedy Minahasa rapuh. Pembuktian bahwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan yang didakwakan, itu pembuktiannya rapuh.
Lihat Juga :