Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Kamis, 27 April 2023 - 16:08 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Disnakertrans juga melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil. Karena pembayaran tersebut telah diatur dalam peraturan Menaker selama ini.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan dimungkinkan menunda pembayaran THR. Namun alasan mereka harus jelas dan jika alasannya kuat maka bisa mengajukan permohonan untuk mencicil.

"Dimungkinkan (THR ditunda) asal memberitahukan sebelumnya (ke karyawan dan Disnakertrans). Dalam arti dimungkinkan diijinkan atau tidak [menunda THR]," ungkapnya.

Baca: Viral Kakek dan Nenek Nekat Jalan Kaki Susuri Tol Cisumdawu demi Ketemu Cucu.

Kalau perusahaan yang bersangkutan dinyatakan benar-benar tidak mampu secara finansial pun, lanjut Sultan, mereka dimungkinkan bisa saja mencicil THR. Namun kebijakan itu harus sepengetahuan Disnakertrans DIY.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)