Satgas Pamtas Yonif 132/BS Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Ganja di Perbatasan PNG
loading...
A
A
A
KEEROM - Satgas Pamtas Yonif 132/BS menggagalkan penyelundupan narkoba berupa ganja kering seberat 5,4 kg di perbatasan Papua Nugini (PNG). Keberhasilan kali ini dilakukan oleh personel yang bertugas di Pos KM 76 Kipur D Satgas pada saat melaksanakan sweeping di Jalan Trans Jayapura-Wamena tepatnya di Kampung Uskuar, Keerom, Papua.
Personel Pos KM 76 yang dipimpin oleh Sertu Indra Jaya selaku Wadanpos saat pelaksanaan sweeping memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Rush berwarna Silver Biru.
Kendaraan itu sedang melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena dari arah Waris, dan benar saja petugas mendapatkan 3 orang dengan gelagat yang mencurigakan.
Namun, satu orang dari mereka berhasil kabur melarikan diri masuk ke hutan pada saat petugas akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua orang yang diamankan berinisial GABL (27) warga Ambon dan AI (23) warga negara Papua Nugini.
Sedangkan pelaku lainnya, OM (23) warga Papua selaku pembuka jalan yang terlebih dahulu melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM agar tidak dapat lolos. Tidak memerlukan waktu lama, OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76.
Danpos KM 76 Letda Inf Frengki Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Sutan Syahril selaku Dankipur D Satgas yang kemudian langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap untuk diperjual belikan. Ganja Kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura dan akan dijual dengan harga Rp1 juta per bungkusnya" ujar Kapten Inf Sutan.
Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 unit mobil rental Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas tangan kecil warna hitam, 4 unit HP dengan merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo serta 1 buah Noken yang juga telah menjadi barang sitaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, Dankipur D Satgas langsung melaporkan kepada Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas kejadian tersebut yang berikutnya dilaporkan kepada Letkol Inf Ahmad Fauzi selaku Dansatgas.
Diperoleh keterangan bahwa sebelumnya pada tanggal 20 April 2023, sesuai instruksi Dansatgas yang hingga saat ini sedang melaksanakan tugas operasi di pegunungan Yahukimo, Wadansatgas telah memberikan perintah ke seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk memperketat sweeping selama 24 jam di 3 (tiga) jalur menuju perbatasan RI-PNG sektor utara yaitu jalur Skouw, Skofro dan Waris.
"Masih banyak ditemukan upaya dari masyarakat untuk melakukan tindakan ilegal khususnya penyelundupan narkotika. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwasannya kesadaran masyarakat akan taat hukum masih sangat minim", ucap Mayor Inf Zulfikar.
Satgas Pamtas Yonif 132/BS hingga saat ini telah menggagalkan peredaran dan penyelundupan narkoba jenis ganja Kering sebanyak 22,7 kg dan mengamankan puluhan munisi tajam disertai para pelaku baik masyarakat Papua, pendatang maupun warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini.
Personel Pos KM 76 yang dipimpin oleh Sertu Indra Jaya selaku Wadanpos saat pelaksanaan sweeping memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Rush berwarna Silver Biru.
Kendaraan itu sedang melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena dari arah Waris, dan benar saja petugas mendapatkan 3 orang dengan gelagat yang mencurigakan.
Namun, satu orang dari mereka berhasil kabur melarikan diri masuk ke hutan pada saat petugas akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua orang yang diamankan berinisial GABL (27) warga Ambon dan AI (23) warga negara Papua Nugini.
Sedangkan pelaku lainnya, OM (23) warga Papua selaku pembuka jalan yang terlebih dahulu melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM agar tidak dapat lolos. Tidak memerlukan waktu lama, OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76.
Danpos KM 76 Letda Inf Frengki Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Sutan Syahril selaku Dankipur D Satgas yang kemudian langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap untuk diperjual belikan. Ganja Kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura dan akan dijual dengan harga Rp1 juta per bungkusnya" ujar Kapten Inf Sutan.
Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 unit mobil rental Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas tangan kecil warna hitam, 4 unit HP dengan merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo serta 1 buah Noken yang juga telah menjadi barang sitaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, Dankipur D Satgas langsung melaporkan kepada Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas kejadian tersebut yang berikutnya dilaporkan kepada Letkol Inf Ahmad Fauzi selaku Dansatgas.
Diperoleh keterangan bahwa sebelumnya pada tanggal 20 April 2023, sesuai instruksi Dansatgas yang hingga saat ini sedang melaksanakan tugas operasi di pegunungan Yahukimo, Wadansatgas telah memberikan perintah ke seluruh jajaran Satgas Pamtas Yonif 132/BS untuk memperketat sweeping selama 24 jam di 3 (tiga) jalur menuju perbatasan RI-PNG sektor utara yaitu jalur Skouw, Skofro dan Waris.
"Masih banyak ditemukan upaya dari masyarakat untuk melakukan tindakan ilegal khususnya penyelundupan narkotika. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwasannya kesadaran masyarakat akan taat hukum masih sangat minim", ucap Mayor Inf Zulfikar.
Satgas Pamtas Yonif 132/BS hingga saat ini telah menggagalkan peredaran dan penyelundupan narkoba jenis ganja Kering sebanyak 22,7 kg dan mengamankan puluhan munisi tajam disertai para pelaku baik masyarakat Papua, pendatang maupun warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini.
(shf)